Biaya perjalanan dinas luar daerah bagi Bupati dan Wakil Bupati terdiri atas: a. Biaya Transportasi; b. Biaya Penginapan; c. Uang Harian; d. Uang Representasi; e. Uang Saku; dan f. Biaya Transportasi Lokal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat