Besaran KOMPENSASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD No 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Kelengkapan dan Fraksi DPRD
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan dan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- 1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 17 Tahun 2003;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 12 Tahun 2011;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. PP No 58 Tahun 2005;
8. PP No 12 Tahun 2017;
9. PP No 18 Tahun 2017;
10. Permendagri No 13 Tahun 2006;
11. Permendagri No 80 Tahun 2015;
12. Perda Kabupaten Pamekasan No 8 Tahun 2008;
13. Perda Kabupaten Pamekasan No 5 Tahun 2017;
- Besaran Kompensasi Tenaga Ahli DPRD Setiap Bulan:
a. Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD sebesar Rp2.000.000;
b. Tenaga Ahli Fraksi DPRD sebesar Rp1.500.000;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
- 3 Halaman
|