Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 32 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, daintaranya ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran, ketentuan perizinan dan non perizinan, tim teknis perizinan, peran serta masyarakat, pemberian insentif, larangan dan sanksi, biaya, serta pembinaan dan pengawasan. Pelayanan perizinan dan non penzman yang memerlukan lebih dari 1 (satu) izin dalam 1 (satu) lokasi dilaksanakan secara pararel. Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dibentuk Tim Teknis yang ditetapkan oleh Bupati. Tim Teknis bertugas melakukan survey, menganalisa dan memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan kepada penyelenggara. Dalam tahap penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. Segala biaya yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dibebankan pada APBD Kabupaten Bojonegoro.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 66
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1935 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan