- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, daintaranya ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran, ketentuan perizinan dan non perizinan, tim teknis perizinan, peran serta masyarakat, pemberian insentif, larangan dan sanksi, biaya, serta pembinaan dan pengawasan. Pelayanan perizinan dan non penzman yang memerlukan lebih dari 1 (satu) izin dalam 1 (satu) lokasi dilaksanakan secara pararel. Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dibentuk Tim Teknis yang ditetapkan oleh Bupati. Tim Teknis bertugas melakukan survey, menganalisa dan memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan kepada penyelenggara. Dalam tahap penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. Segala biaya yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dibebankan pada APBD Kabupaten Bojonegoro.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat