- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan kerangka acuan kerja. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 angka 6 mengenai definisi perangkat daerah, kerangka acuan kerja, dan program, ketentuan Pasal 2 mengenai tujuan pedoman penyusunan KAK, ketentuan Pasal 5 ayat (3) tentang evaluasi KAK, ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai penyusunan KAK pelaksanaan kegiatan, serta ketentuan Pasal 7 pada bagian Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat