Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 29 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan kerangka acuan kerja. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 angka 6 mengenai definisi perangkat daerah, kerangka acuan kerja, dan program, ketentuan Pasal 2 mengenai tujuan pedoman penyusunan KAK, ketentuan Pasal 5 ayat (3) tentang evaluasi KAK, ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai penyusunan KAK pelaksanaan kegiatan, serta ketentuan Pasal 7 pada bagian Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 63
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan