Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 28 Tahun 2017

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja pemerinta daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018. RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati terpilih sebagai implementasi RPJMD, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, dan Rencana Kerja serta Pagu Indikatif Pendanaannya. RKPD Tahun 2018 digunakan sebagai pedoman bagi seluruh SKPD Tahun 2018, Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun KUA dan PPAS serta RAPBD Tahun Anggaran 2018, dan alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 62
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan