- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya Ketentuan Umum, Tujuan dan ruang lingkup, Bentuk pemeriksaan,serta tata cara pemeriksaan pajak. Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak daerah, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Bentuk pemeriksaan pajak terdiri dari pemeriksaan lengkap yang dilakukan di tempat wajib pajak, meliputi seluruh jenis pajak daerah tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya serta pemeriksaan sederhana yang dapat dilakukan di Badan dan/atau di lapangan, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. Pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi transaksi khusus adanya rekayasa transaksi keuangan atau penyampaian infonnasi yang tidak benar sehingga memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat