Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 22 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 18 tahun 2016 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 10 mengenai definisi tes kompetensi bidang, ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan d mengenai keanggotaan panita seleksi, ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d mengenai keanggotaan tim seleksi, ketentuan Pasal 24 mengenai ketentuan bagi pejabat fungsional tertentu pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, serta ketentuan Lampiran, Romawi I. Persyaratan Administrasi, huruf B Persyaratan Khusus, angka 2. Eselon II B diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017
Tanggal Berlaku
08 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 56
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan