- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 18 tahun 2016 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 10 mengenai definisi tes kompetensi bidang, ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan d mengenai keanggotaan panita seleksi, ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d mengenai keanggotaan tim seleksi, ketentuan Pasal 24 mengenai ketentuan bagi pejabat fungsional tertentu pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, serta ketentuan Lampiran, Romawi I. Persyaratan Administrasi, huruf B Persyaratan Khusus, angka 2. Eselon II B diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat