-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara perpindahan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, perpindahan dalam lingkungan Pemerintah Daerah, perpindahan keluar dari Pemerintah Daerah, perpindahan masuk ke dalam Pemerintahan Daerah, serta rekomendasi. Persetujuan perpindahan PNS yang masuk dan keluar Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk rekomendasi Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat