- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan terdapat pada ketentuan Pasal 1 sehingga anggaran Pendapatan menjadi Rp 3.040.429.056.874,09, Anggaran Belanja Menjadi Rp 3.015.279.831.874,09 , Surplus (defisit) sebesar Rp 25.149.225.000,00, Pembiayaan Netto sebesar Rp (25.149.225.000,00), serta ketentuan Pasal 2 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat