Materi Pokok: Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Ratu Samban dimaksudkan untuk peningkatan sarana dan prasarana PDAM Tirta Ratu Samban, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara. Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Ratu Samban bertujuan untuk : a. Meningkatkan pelayanan air bersih dan atau air minum kepada masyarakat; b. Investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali c. Mendorong laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. d. Memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat