Materi Pokok: Penyertaan modal daerah pada PT.Bank Bengkulu dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Penyertaan modal daerah pada PT.Bank Bengkulu bertujuan untuk : a. Investasi secara berkelanjutan untuk memperkuat permodalan PT. Bank Bengkulu tanpa ada niat untuk ditarik kembali atau diperjual belikan b. Mendorong laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. c. Meningkatkan pendapatan asli daerah. d. Menjadi pemilik saham yang termasuk dalam kelompok penentu kebijakan PT. Bank Bengkulu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat