Materi Pokok: Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah: a. mengamankan dan memelihara barang milik daerah; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat