Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1995

Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Februari 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1995
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan