Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, terdiri atas: a. Pendapatan b. Belanja Daerah c. Pembiayaan Daerah: 1. Penerimaan Pembiayaan Daerah 2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat