Dalam Perbup ini mengatur tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Pusaka Parakan Kabupaten Temanggung yang memuat Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Materi Pokok RTBL, Program Bangunan dan Lingkungan, Rencana Umum dan Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Pengendalian Rencana, Pengendalian Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat