Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Kesempatan penyelesaian Pekerjaan Barang/ Jasa Melebihi Tahun Anggaran yang memuat Ketentuan Umum, Prinsip Umum, Jenis Pekerjaan, Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa, Tata Cara Pelaksanaan, Pembayaran dan Sanksi,dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat