BADAN PERMUSYAWARATAN - DESA - PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perda Kab. Kerinci tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
- Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa, meliputi; Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Perda ini berlaku, Peraturan Daerah Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan tata tertib BPD; susunan organisasi, tata kerja, dan uaraian tugas perangkat desa; kedudukan keuangan Perangkat Desa, diatur dengan Peraturan Bupati
- 17 hlm.
|