Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tata Cara Pelaksanaan Restitusi Pajak Kendaraan Bermotor; III. Tata Cara Penerbitan SKPD atau Dokumen Lain yang dipersamkan; IV. Bentuk, Isi, Kualitas dan Ukuran Kertas SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, Super KPKB, SSPD, SKPDN, Surat Peringatan dan/atau yang dipersamakan; V. Tata Cara Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; VI. Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; VIII. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kadaluarsa; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat