Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 18 Tahun 2016

Pengadaan Barang/Jasa di Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata nilai pengadaan barang/jasa; ruang lingkup; tim pengelola kegiatan; pengadaan barang/jasa melalui swakelola; pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima; Tim Asistensi Kampung; pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
14 November 2016
Tanggal Pengundangan
15 November 2016
Tanggal Berlaku
15 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.40
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 1037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan