Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata nilai pengadaan barang/jasa; ruang lingkup; tim pengelola kegiatan; pengadaan barang/jasa melalui swakelola; pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima; Tim Asistensi Kampung; pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat