Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Kampung Kab. Keerom TA 2016 dengan perubahan pada Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat