Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 52 Tahun 2016

Tata Cara Penggunaan Dana Insentif Kurang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Insentif Kurang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016
Tanggal Berlaku
09 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016 Nomor 410
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan