Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 21 Tahun 2014

APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. l.560.088.105.596,85 2. Belanja Daerah Rp. l.803.972.008.531,46 (Defisit) = Rp. 243.883.902.934,6l 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 259.478.016.434,61 b. Pengeluaran Rp. 15.594.113.500,00 Pembiayaan Netto Rp. 243.883.902.934,61 Selisih Lebih Perhitungan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 0,00; Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peru bah an APBD; Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
LD No 18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan