Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 15 Tahun 2014

Perubahan atas Perda Kab. Pameksan No 10 Tahun 2004 tentang perusahaan Daerah AIr Munim Kab. Pameksan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5 Seri C) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 5. Ketentuan Pasal 19 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; 6. Istilah Badan Pengawas untuk selanjutnya diganti dengan Dewan Pengawas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Pameksan No 10 Tahun 2004 tentang perusahaan Daerah AIr Munim Kab. Pameksan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2014
Sumber
LD No 13
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan