Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5 Seri C) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 5. Ketentuan Pasal 19 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; 6. Istilah Badan Pengawas untuk selanjutnya diganti dengan Dewan Pengawas;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat