Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2016

Pencabutan Perda yang berkaitan dengan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi: 1. Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 2. Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 3. Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa; 4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; dan 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa; semua peraturan pelaksanaan dari perda yang dicabut tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perda yang berkaitan dengan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
08 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016
Tanggal Berlaku
08 Desember 2016
Sumber
LD No 12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan