Beberapa Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi: 1. Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 2. Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 3. Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa; 4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; dan 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa; semua peraturan pelaksanaan dari perda yang dicabut tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat