Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 22 Tahun 2016

Standar Operasi dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup, azas umum pengelolaan keuangan daerah, dan standar operasi dan prosedur pengelolaan pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Operasi dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
18 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan