Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lembaga pelaksana, penataan lokasi, perizinan, hak dan kewajiban, larangan, pembinaan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat