TUNJANGAN - JENIS AKTIVITAS
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 130, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KI-JUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72073
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Pergub No. 409 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 33 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 34 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 1 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; serta Pergub No. 409 Tahun 2016.
- Peraturan ini berisi tentang jenis aktivitas kerja sebagai unsur perhitungan tunjangan kinerja daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
- Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 217 Tahun 2015 dan PERGUB No. 247 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- PERGUB ini terdiri atas 26 hlm, termasuk 23 hlm Lampiran.
|