banjar-pedoman-penyaluran-bantuan-sosial-bencana
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Sosial Akibat Bencana Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya membantu dan meringankan beban
para korban akibat bencana dipandang perlu adanya
pemberian bantuan sosial dari Pemerintahan Daerah;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial dapat diberikan
sesuai dengan peruntukannya maka perlu adanya pedoman
penyaluran dana bansos kepada korban akibat bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
- 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
APBD (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 340);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
09) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
8);
11. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan
evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 55) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan
evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 32);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN PENYALURAN
BAB IV
JENIS KEGIATAN DAN KRETERIA YANG DIBIAYAI
OLEH DANA BANTUAN SOSIAL
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
STRUKTUR TIM SUPERVISI DAN PENANGGUNG JAWAB
OPERASIONAL KECAMATAN
BAB VII
PENETAPAN LOKASI DAN TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- -
- -
- 8
|