Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2014

Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Sosial Akibat Bencana Dalam Wilayah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN PENYALURAN BAB IV JENIS KEGIATAN DAN KRETERIA YANG DIBIAYAI OLEH DANA BANTUAN SOSIAL BAB V SUMBER DANA BAB VI STRUKTUR TIM SUPERVISI DAN PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL KECAMATAN BAB VII PENETAPAN LOKASI DAN TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN BAB IX PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Sosial Akibat Bencana Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan