Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 65 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerangan Jalan Umum dan penerangan Jalan Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan PJL OLEH Pemerintah Daerah; 3. Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Pemasangan PJU DAN PJL atas Usulan Masyarakat; 4. Jenis, Standar Dan Kriteria Pelayanan PJU dan PJL; 5. Tata Cara Dan Persyaratan Perijinan Pemasangan PJU dan PJL Swadaya; 6. Tata Cara Penggantian Dan Perbaikan PJU/PJL Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Atau Akibat Lainnya; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerangan Jalan Umum dan penerangan Jalan Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.65
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan