Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1997

Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Januari 1998
Sumber
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan