Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 55 Tahun 2015

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Komponen Laporan Pertanggungjawaban; 4. Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan; 5. Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 November 2015
Tanggal Pengundangan
25 November 2015
Tanggal Berlaku
25 November 2015
Sumber
BD.2015/No.55
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan