Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Lingkup Pemanfatan; 3. Tatacara Pemanfaatan; 4. Sumber Dana; 5. Larangan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat