Peraturan Bupati Banjar Tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan di Wilayah Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Pelayanan Dokumen Kependudukan; 3. Prinsip Pelayanan; 4. Jenis Pelayanan Yang Diselenggarakan; 5. Sumber Dana; 6. Ruang Lingkup Wilayah Pelayanan Kependudukan; 7. Bentuk Pelayanan Kependudukan; 8. Lokasi Pelayanan; 9. Pengendalian,Pengawasan, Evaluasi; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat