Peraturan Bupati Banjar Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Tanggap Darurat Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Pendanaan Keadaan Darurat; 3. Pengembalian Sisa Dana; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat