Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Izin Mendirikan dan Operasional Rumah Sakit Kelas C Dan Kelas D, Izin Mendirikan dan Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, Izin Tenaga Kesehatan, Izin Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Izin Penyehatan Tradisional Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat