Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 46 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C Dan Rumah Sakit Kelas D

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C Dan Rumah Sakit Kelas D, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian dan Penyelenggaraan; 3. Klasifikasi Rumah Sakit di Daerah; 4. Perizinan Rumah Sakit; 5. Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit; 6. Penamaan Rumah Sakit; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C Dan Rumah Sakit Kelas D
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No.46
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan