Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 37 Tahun 2015

Pelaksanaan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pelaksana Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2020, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Standar Honorarium; 4. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/No.37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan