Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 162 Tahun 1998

Penunjukan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia Untuk Membantu Satuan Tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan Dan Pulau Sipadan Di Mahkamah Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1998 tentang Penunjukan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia Untuk Membantu Satuan Tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan Dan Pulau Sipadan Di Mahkamah Internasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
162
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 September 1998
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan