Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Serta Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan kepada Camat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Wewenang; Mekanisme Pelimpahan Kewenangan; Kewajiban Penyelenggara; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat