Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 29 Tahun 2014

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Serta Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Serta Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan kepada Camat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Wewenang; Mekanisme Pelimpahan Kewenangan; Kewajiban Penyelenggara; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Serta Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
17 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.29
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan