Peratan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Dasar Pembangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Objek Dan Subjek;Persyaratan Lingkungan Perumahan;Penyediaan Sarana Dan Prasarana Utilitas;Penyerahan Prasarana, Sarana Dan utilitas;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat