Peraturan Daerah ini memuat Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMBAYARAN,PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN /PERINGATAN / SURAT LAIN YANG SEJENIS; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat