Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penempatan Rambu Perintah, Rambu Larangan, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Di Jalan Nasional, Jalan Propinsi Dalam Ibukota Kabupaten Dan Ibukota Kecamatan Serta Jalan Kabupaten Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat