Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 35 Tahun 2012

Penempatan Rambu Perintah, Rambu Larangan, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Di Jalan Nasional, Jalan Propinsi Dalam Ibukota Kabupaten Dan Ibukota Kecamatan Serta Jalan Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penempatan Rambu Perintah, Rambu Larangan, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Di Jalan Nasional, Jalan Propinsi Dalam Ibukota Kabupaten Dan Ibukota Kecamatan Serta Jalan Kabupaten Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penempatan Rambu Perintah, Rambu Larangan, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Di Jalan Nasional, Jalan Propinsi Dalam Ibukota Kabupaten Dan Ibukota Kecamatan Serta Jalan Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
05 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2012
Tanggal Berlaku
05 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.35
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan