Peraturan Bupati ini NMengatur Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Izin Penyelenggaraan Reklame; Daerah Peruntukan Penyelenggaraan Reklame; Larangan Penyelenggaraan Reklame; Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Reklame; Bangunan Reklame Tidak Termanfaatkan; Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat