Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengajuan Pergeseran Anggaran;Proses Pergeseran Anggaran;Pelaksanaan Anggaan Hasil Pergeseran Anggaran;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat