Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk Tujuan Dan Sasaran Pemberian Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat; Ruang Lingkup; Prosedur Pengajuan Dan Pencairan Dana; Pertanggungjawaban;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat