Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2011

Harga Dasar Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah Di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tabatong ini memuat tentang Harga Dasar Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah Di Kabupaten Tabalong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah Di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
24 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2011
Tanggal Berlaku
24 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.7
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan