Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2010

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong Denbgan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tiugas Pokok Dan Fungsi Oganisasi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
16 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO.11
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan