Peratyuran Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Sasaran; Persyaratan Dan Tata Cara; Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Daerah Tugas Belajar; Pembiayaan Pegawai Negeri SIPIL Daerah Tugas Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peneutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat