Desa
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur dan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum desa perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi;bahwa dalam rangka pelaksanaan dan penjabaran ketentuan Pasal 8 ayat (I) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu dibuatkan tata cara penyusunan rancangan peraturan desa atas prakarsa pemerintah desa;bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Dan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa Di Kabupaten Tabalong.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan ,Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Dan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa Di Kabupaten Tabalong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2010.
- 5 Halaman
|