Lingkungan Hidup
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2009/NO.147
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Syarat Permohonan Izin Penyimpanan Sementara Dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah bahan
berbahaya dan beracun merupakan sarana pengawasan Pemerintah
Kabupaten Tabalong kepada badan hukum dan perorangan yang
kegiatannya dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan, keselamatan
manusia dan makhluk hidup lainnya; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lirnbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Tabalong, perlu pengaturan tata
cara dan syarat permohonan izin penyimpanan sementara dan izin
pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Tata cara
dan Syarat Permohonan Izin Penyimpanan Sementara dan izin
Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten
Tabalong;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nom or 18 tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 TaJmn 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati Tabalong tentang Tata cara
dan Syarat Permohonan Izin Penyimpanan Sementara dan izin
Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten
Tabalong yang berisi; Ketentuan Umum; Perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
- 6
|